Jumat, 12 April 2013

POSISI SEKDES SEBAGAI PNS DALAM PEMERINTAHAN DESA



Posisi SEKDES sebagai PNS dalam kaitan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di desa
Mengapa sekdes bisa diangkat menjadi PNS sedangkan kepala desa yang notabene jabatannya lebih tinggi justru tidak bisa. Mengapa pula sekdes diangkat langsung tanpa melalui masa percobaan sedangkan tenaga honorer yang sama-sama mengabdi pada instansi pemerintah harus tetap melalui masa percobaan sebagai CPNS agar diangkat menjadi PNS. Sedemikian hebatkah sekdes hingga ia mendapatkan keistimewaan?.Sebelelum mengulas lebih dalam tentang hal tersebut,tak ada salahnya jika kita mengulas sedikit tentang pengertian desa.
Desa merupakan kesatuan pemerintahan terkecil dalam susunan pemerintah daerah.Diatas desa masih ada kecamatan,kabupaten/kota,serta pemerintahan provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.Dalam pengertiannya,Desa menurut undang-undang adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi,berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berbeda di kabupaten atau kota(UU No. 32 tahun 2004).Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dalam pengangkatannya dipilih langsung oleh masyarakat desa dalam pilkades.Didalam tubuh desa sendiri terdapat beberapa susunan keanggotaan yang disebut sebagai perangkat desa.Susunan perangkat desa adalah sekretaris desa,pelaksana teknis lapangan,serta unsur kewilayahan.Di desa dibentuk BPD yang bertugas menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dengan masukan dari aspirasi masyarakat.Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat,sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD yang masa jabatannya adalah enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan selanjutnya.
Seperti yang telah disinggung tadi,dalam jajaran perangkat desa hanya seorang sekretaris desa yang diangkat dari pegawai negeri sipil.Selain itu,semua merupakan pegawai yang diangkat oleh badan permusyawaratan desa.Permasalahannya sekarang adalah,mengapa pemerintah menetapkan “hanya” seorang sekretaris desa yang diangkat/diambil dari pegawai negeri sipil.Sebenarnya cukup riskan untuk mengangkat permasalahan tersebut,namun permasalahan yang nyata terjadi dalam struktur pemerintahan desa adalah hal ini.Sekretaris desa mempunyai berbagai tugas yang berkaitan dengan kemajuan dan perkembangan desa,salah satu tugas sekretaris desa adalah Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintahan desa dan kepada Masyarakat.
Mengingat sekdes adalah seorang pegawai negeri sipil,dia mempunyai beban dua kali lebih berat dari seorang kepala desa.Selain sebagai pelayan serta pembantu kepala desa,sekdes juga dituntut untuk loyal kepada pemerintah daerah yang mengangkatnya sebagai sekretaris desa.Jadi bisa dikatakan seorang sekretaris desa ibarat memiliki dua majikan yang sama-sama ingin diberikan kepuasan dalam menyelesaikan masalah.pertanggungjawaban yang ganda yang diemban seorang sekdes inilah yang menarik untuk dijadikan bahan untuk diangkat ke permukaan.
Secara historis,desa sebenarnya hanyalah suatu wilayah yang dalam pembentukannya ditentukan berdasarkan adat istiadat yang telah ada dalam wilayah itu.Dengan kata lain,desa sebenarnya hanyalah sebuah wilayah yang dibentuk dengan keputusan bersama seluruh elemen masyarakat dalam suatu permusyawarahan mufakat.Jika dalam pembentukannya saja dengan cara yang demikian,maka seharusnya susunan perangkat desa juga harus dibentuk dengan cara yang sama pula.Karena dalam perkembangannya,desa juga diberikan suatu hak atau kebijakan untuk dapat menyelenggarakan jalannya roda pemerintahan mereka sesuai dengan prakarsa sendiri.Hak yang secara de jure dinamai dengan hak otonom.
Jika dalam susunan perangkat desa terdapat satu orang yang bisa dikatakan berbeda (sekdes yang diangkat dari PNS),bukan tidak mungkin terjadinya kecemburuan sosial dalam penyelenggaraan pemerintahannya.Dan bukan tidak mungkin pula karena hal tersebut akan berdampak pada kinerja pegawai yang lain,semisal pegawai yang lain akan cenderung banyak membebankan segala urusan administrasi kepada sekretaris desa karena dianggap lebih dari yang lain.Yang status kepegawaiannya melebihi kepala desa.
Pemerintah pusat bukan tanpa alasan menetapkan keputusan tersebut,karena pada UU tentang Pemerintahan Daerah, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 202 ayat 3 menyebutkan Sekretaris Desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. Jika mencermati bunyi ketentuan ini maka yang bisa kita ambil kesimpulan adalah jabatan sekdes itu diisi dari orang yang telah mempunyai status sebagai PNS. Namun ternyata penjelasan dari ayat ini berbeda. Penjelasan menyatakan bahwa sekretaris desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya orang-orang yang memangku jabatan Sekdes yang memang bukan PNS akan diangkat menjadi PNS. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pengangkatan Sekdes menjadi PNS.Selain dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, teknis pelaksanaan pengangkatan diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2007, Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2007, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 32 Tahun 2007.Selain itu,dari segi praktisi,bisa jadi tujuannya adalah untuk memberikan tenaga yang kompeten dalam pelaksanaan pemerintahan desa tersebut.karena seperti yang telah dikatakan tadi,cara menentukan pembentukan perangkat desa,hampir kesemuanya berasal dari pengangkatan secara musyawarah,pemerintah pusat mengkhawatirkan tentang kinerja tiap-tiap pegawai yang tidak semuanya sama.Pasti ada yang bagus dan ada pula yang kurang.Oleh sebab itu,pemerintah pusat mengambil keputusan pengangkatan sekretaris desa dari golongan pegawai negeri sipil agar dapat menjadi penyeimbang di setiap lini pemerintahan desa.Tapi apakah benar dengan adanya sekretaris desa yang diambil dari pegawai negeri sipil akan menjamin efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa?.Pertanyaan itu mungkin bisa dikembalikan pada masing-masing individu yang diberikan tanggungjawab tentang hal tersebut.Karena pemerintah terus berupaya dengan berbagai cara untuk bisa membangun sebuah pondasi-pondasi pemerintahan yang kokoh yang dapat menjadi tempat bernaung untuk masyarakat.
Tapi apapun itu,sebagai masyarakat sipil harus selalu mendukung kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.Karena setiap keputusan tidak diselesaikan dan diambil melalui sistem lotre,namun selalu berasal dari dasar-dasar hukum yang telah terpatri dalam tubuh negara kesatuan republik indonesia.