Posisi SEKDES sebagai PNS dalam kaitan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan di desa
Mengapa sekdes bisa diangkat menjadi
PNS sedangkan kepala desa yang notabene jabatannya lebih tinggi justru tidak
bisa. Mengapa pula sekdes diangkat langsung tanpa melalui masa percobaan
sedangkan tenaga honorer yang sama-sama mengabdi pada instansi pemerintah harus
tetap melalui masa percobaan sebagai CPNS agar diangkat menjadi PNS. Sedemikian
hebatkah sekdes hingga ia mendapatkan keistimewaan?.Sebelelum mengulas lebih
dalam tentang hal tersebut,tak ada salahnya jika kita mengulas sedikit tentang
pengertian desa.
Desa merupakan
kesatuan pemerintahan terkecil dalam susunan pemerintah daerah.Diatas desa
masih ada kecamatan,kabupaten/kota,serta pemerintahan provinsi sebagai perpanjangan
tangan dari pemerintah pusat.Dalam pengertiannya,Desa menurut undang-undang
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yurisdiksi,berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau
dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berbeda di kabupaten atau kota(UU
No. 32 tahun 2004).Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dalam
pengangkatannya dipilih langsung oleh masyarakat desa dalam pilkades.Didalam
tubuh desa sendiri terdapat beberapa susunan keanggotaan yang disebut sebagai
perangkat desa.Susunan perangkat desa adalah sekretaris desa,pelaksana teknis
lapangan,serta unsur kewilayahan.Di desa dibentuk BPD yang bertugas menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa dengan masukan dari aspirasi
masyarakat.Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang
ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat,sedangkan pimpinan BPD dipilih dari
dan oleh anggota BPD yang masa jabatannya adalah enam tahun dan dapat dipilih
lagi untuk satu kali masa jabatan selanjutnya.
Seperti yang telah
disinggung tadi,dalam jajaran perangkat desa hanya seorang sekretaris desa yang
diangkat dari pegawai negeri sipil.Selain itu,semua merupakan pegawai yang
diangkat oleh badan permusyawaratan desa.Permasalahannya sekarang
adalah,mengapa pemerintah menetapkan “hanya” seorang sekretaris desa yang
diangkat/diambil dari pegawai negeri sipil.Sebenarnya cukup riskan untuk
mengangkat permasalahan tersebut,namun permasalahan yang nyata terjadi dalam
struktur pemerintahan desa adalah hal ini.Sekretaris desa mempunyai berbagai
tugas yang berkaitan dengan kemajuan dan perkembangan desa,salah satu tugas
sekretaris desa adalah Membantu
Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis
administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintahan desa dan kepada Masyarakat.
Mengingat
sekdes adalah seorang pegawai negeri sipil,dia mempunyai beban dua kali lebih
berat dari seorang kepala desa.Selain sebagai pelayan serta pembantu kepala
desa,sekdes juga dituntut untuk loyal kepada pemerintah daerah yang
mengangkatnya sebagai sekretaris desa.Jadi bisa dikatakan seorang sekretaris
desa ibarat memiliki dua majikan yang sama-sama ingin diberikan kepuasan dalam
menyelesaikan masalah.pertanggungjawaban yang ganda yang diemban seorang sekdes
inilah yang menarik untuk dijadikan bahan untuk diangkat ke permukaan.
Secara
historis,desa sebenarnya hanyalah suatu wilayah yang dalam pembentukannya
ditentukan berdasarkan adat istiadat yang telah ada dalam wilayah itu.Dengan
kata lain,desa sebenarnya hanyalah sebuah wilayah yang dibentuk dengan
keputusan bersama seluruh elemen masyarakat dalam suatu permusyawarahan
mufakat.Jika dalam pembentukannya saja dengan cara yang demikian,maka
seharusnya susunan perangkat desa juga harus dibentuk dengan cara yang sama
pula.Karena dalam perkembangannya,desa juga diberikan suatu hak atau kebijakan
untuk dapat menyelenggarakan jalannya roda pemerintahan mereka sesuai dengan
prakarsa sendiri.Hak yang secara de jure
dinamai dengan hak otonom.
Jika
dalam susunan perangkat desa terdapat satu orang yang bisa dikatakan berbeda
(sekdes yang diangkat dari PNS),bukan tidak mungkin terjadinya kecemburuan
sosial dalam penyelenggaraan pemerintahannya.Dan bukan tidak mungkin pula
karena hal tersebut akan berdampak pada kinerja pegawai yang lain,semisal
pegawai yang lain akan cenderung banyak membebankan segala urusan administrasi
kepada sekretaris desa karena dianggap lebih dari yang lain.Yang status
kepegawaiannya melebihi kepala desa.
Pemerintah
pusat bukan tanpa alasan menetapkan keputusan tersebut,karena pada UU
tentang Pemerintahan Daerah, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 202 ayat 3
menyebutkan Sekretaris Desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. Jika
mencermati bunyi ketentuan ini maka yang bisa kita ambil kesimpulan adalah
jabatan sekdes itu diisi dari orang yang telah mempunyai status sebagai PNS.
Namun ternyata penjelasan dari ayat ini berbeda. Penjelasan menyatakan bahwa
sekretaris desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat
menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya orang-orang yang
memangku jabatan Sekdes yang memang bukan PNS akan diangkat menjadi PNS. Hal
inilah yang kemudian menjadi dasar pengangkatan Sekdes menjadi PNS.Selain dalam
UU Nomor 32 Tahun 2004, teknis pelaksanaan pengangkatan diatur dalam PP Nomor
45 Tahun 2007, Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2007, dan Peraturan Kepala BKN
Nomor 32 Tahun 2007.Selain
itu,dari segi
praktisi,bisa jadi tujuannya adalah untuk memberikan tenaga yang kompeten dalam
pelaksanaan pemerintahan desa tersebut.karena seperti yang telah dikatakan
tadi,cara menentukan pembentukan perangkat desa,hampir kesemuanya berasal dari
pengangkatan secara musyawarah,pemerintah pusat mengkhawatirkan tentang kinerja
tiap-tiap pegawai yang tidak semuanya sama.Pasti ada yang bagus dan ada pula
yang kurang.Oleh sebab itu,pemerintah pusat mengambil keputusan pengangkatan
sekretaris desa dari golongan pegawai negeri sipil agar dapat menjadi
penyeimbang di setiap lini pemerintahan desa.Tapi apakah benar dengan adanya
sekretaris desa yang diambil dari pegawai negeri sipil akan menjamin
efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa?.Pertanyaan itu mungkin
bisa dikembalikan pada masing-masing individu yang diberikan tanggungjawab
tentang hal tersebut.Karena pemerintah terus berupaya dengan berbagai cara
untuk bisa membangun sebuah pondasi-pondasi pemerintahan yang kokoh yang dapat
menjadi tempat bernaung untuk masyarakat.
Tapi
apapun itu,sebagai masyarakat sipil harus selalu mendukung kebijakan-kebijakan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.Karena setiap keputusan tidak
diselesaikan dan diambil melalui sistem lotre,namun selalu berasal dari
dasar-dasar hukum yang telah terpatri dalam tubuh negara kesatuan republik
indonesia.